Pemda Siak kurangi Jam Kerja Bagi ASN dan Honorer

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman. | Foto : Istimewa
SIAKNEWS | SIAK - Memasuki Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak mengambil kebijakan dengan mengurangi/memangkas jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Kebijakan tentang pengurangan jam kerja bagi ASN dan Honorer di lingkup Pemkab Siak itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Siak Nomor: 800/BKPSDMD/2021/135 tentang jam kerja pegawai ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Siak selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman menjelaskan, Surat Edaran tentang jam kerja di Bulan Ramadhan 1442 H yang ditandatangani Bupati Siak mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB.
"Iya, Surat Edaran tentang Jam Kerja ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Siak selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : 9 Tahun 2021 tertanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H bagi pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah," terang Sekda Arfan Usman, Selasa (13/4/2021) siang.
Lebih lanjut Arfan mengatakan, selama Ramadhan 1442 H jam kerja hari Senin hingga Kamis ASN dan Honorer masuk pukul 08:00 wib, istirahat pukul 12:00 wib hingga 13:00 wib, dan pulang pukul 15:00 wib. Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08:00 wib, istirahat pukul 11:00 wib hingga 14:00 wib dan pulang pukul 15:30 wib. -infotorial
Editor :Abdul Rozak