Pemkab Siak Laksanakan PPKM Level 3 Hingga 6 September
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Budhi Yuwono. | Foto : arsip
SIAKNEWS | SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak memutuskan untuk melaksanakan PPKM level 3 hingga 6 September mendatang setelah sebelumnya menerapkan PPKM level 4. Kebijakan tersebut diambil menyusul turunnya persentase jumlah penularan Covid-19 di Kabupaten Siak.
Hal ini disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak, Budhi Yuwono saat ditanya Wartawan seputar pemberlakuan PPKM, Selasa (24/8/2021).
Dikatakannya, dalam beberapa hari terakhir Puskesmas di sejumlah kecamatan di Siak telah melakukan Rapid Swab Antigen sesuai amanat Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 dilanjutkan dengan Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 dalam rangka menaggulangi dan menekan angka penularan kasus Covid-19, khususnya di Kabupaten Siak.
"Alhamdulilah, sebelumnya Siak pemberlakuan PPKM Level 4 Saat ini PPKM Level 3 hal itu menunjukan daerah kita ada perubahan," ujar Budhi.
Dikatakannya, pihaknya mengapresiasi Puskesmas yang telah mengupayakan melakukan Rapid Antigen di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. Hal itu dilakukan tujuanya untuk mengurangi angka kasus wabah pandemi serta memutus mata rantai Covid 19 di Daerah kita dengan harapan persentase kasus positif Covid-19 dapat menurun.
"Alhamdulillah, berkat upaya dari semua pihak wabah pandemi ini bisa kita atasi. Untuk itu kita sangat mengharapkan peran serta kekompakan dari semua pihak dan masyarakat menaati Prokes dan anjuran pemerintah agar kita terhindar dari wabah penyakit," harap Budhi. (infotorial/kominfo)
Editor :Husnul Qotimah
Source : Kominfo