Polres Siak tangkap 2 pengedar Narkoba di kecamatan Tualang Siak

SIGAPNEWS | SIAK - Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Pasar Minggu RT.09 RW.04 KelurahanTualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di pelabuhan milik Joni.
Dua orang itu diketahui berinisial EW (39) dan SO (36). Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberangus peredaran gelap narkoba.
"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani, SH, Rabu (24/03/2021).
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH menambahkan telah mengamankan 3 (Tiga) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,61 Gram, 1 (satu) Unit Handphone merek Honor warna dongker, 1 (satu) Unit handphone merek Strawberry warna Hitam, 4 (empat) lembar plastik bening, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) set alat hisab Shabu, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet, 3 (tiga) buah kaca pirex, 2 (dua) botol plastik warna hijau dan orange.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Pasar Minggu,Tualang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan milik Joni, menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WIB, Personil Satresnarkoba polres Siak melihat 1 (satu) orang yang sedang berada di Pasar Minggu, Kelurahan Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan milik Joni, personil Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi 1 (satu) orang tersebut yang mana ia mengaku EW.
Personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap EW tersebut dan dimana ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Shabu didalam kotak permen berwarna hijau kemudian di lakukan interogasi terhadap tersangka EW dan iapun mengakui Narkotika Jenis Shabu tersebut milik tersangka EW yang mana Narkotika Jenis Shabu tersebut ia dapatkan dari SO Kemudian Tim Opsnal Polres Siak melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SO .
EW dan SO berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini," tutupnya
Editor :Abdul Rozak
Source : Humas Polres Siak